Search

Happy Enjoy In "Monster Air" World

Minggu, 22 April 2012

Peraturan Pemerintah Untuk Velg Ber-SNI


Saat ini pemerintah sedang  menggodok rencana mengimplementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pelek-pelek motor yang beredar. Rencananya aplikasi wajib SNI pada pelek ini akan dimulai pada bulan Mei 2012 mendatang.
Dalam paparan yang dikemukakan Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian diketahui bahwa mula Mei 2012 mendatang pemerintah akan menwajibkan penggunaaan SNI pada pelek yang beredar di pasaran meski tidak diketahui apakah SNI ini hanya akan berlaku bagi pelek yang terpasang di motor baru ataukah akan pula merembet ke pelek-pelek after market.
Sebab seperti diketahui bersama makin hari penjualan motor di Indonesia memang makin meningkat. Pada tahun 2011, terdapat 8.043.535 motor yang terjual di seluruh nusantara. Angka tersebut naik 8,72 persen bila dibanding penjualan motor di tahun 2010.
Ketika nanti diterapkan, belum pula diketahui apakah penerapan SNI pada pelek yang beredar ini hanya akan menyentuh lapisan industri dengan mewajibkan SNI pada pelek yang mereka produksi ataukah akan merembet ke masyarakat dengan mewajibkan penggunaan pelek ber-SNI seperti halnya helm SNI.
Standar SNI pada pelek sendiri sebenarnya sudah didapat semenjak tahun 2008 silam dengan nomor kode 4658:2008 namun aplikasi wajib penerapannya baru akan dilakukan pada bulan Mei.


Dan setelah penerapan wajib SNI pada pelek, pemerintah juga akan segera mengimplementasi SNI wajib untuk berbagai produk yang menempel di sepeda motor mulai dari kampas rem, aki, klakson, filter, lampu dan bahkan spion motor pun di masa depan harus wajib SNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar