Search

Happy Enjoy In "Monster Air" World

Kamis, 29 Maret 2012

Aturan KEMENKEU Tentang Uang Muka Pembelian Kendaraan Bermotor



Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menyebutkan, penerbitan aturan tersebut untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri perusahaan pembiayaan.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan kepada konsumen kendaraan bermotor roda dua.

Kemudian, konsumen wajib memberikan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif.

Sedangkan bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, konsumen wajib memberikan uang muka paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria yaitu merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.

Kendaraan tersebut wajib diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.

Bagi perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar